Ketika aksi penangkapan DPO narkoba oleh Polres Bengkalis di kantor Imigrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang kurir berstatus DPO tindak pidana narkotika, S alias Sol (39) warga Gg Nelayan, desa Kuala Alam, kecamatan Bengkalis dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkalis saat membuat paspor di kantor Imigrasi, Kamis (24/08/23) siang.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp, buah KTP dan 1 unit sepeda motor.
"Penangkapan ini berdasarkan keterangan tersangka DM, bahwa sabu yang dikuasainya berasal dari S, "ujarnya, Selasa (29/08/23) siang.
Dijelaskan, saat diinterogasi, S mengaku sabu berasal dari S alias Dol yang kini jadi DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis. Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**