https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Tangkapan di Pambang, BC Bengkalis Musnahkan Mangga Ilegal 25,9 Ton -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Tangkapan di Pambang, BC Bengkalis Musnahkan Mangga Ilegal 25,9 Ton

, Juni 12, 2025
Prosesi pemusnahan mangga ilegal di kantor bantu BC Bengkalis Sei Pakning

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Karantina Riau  melakukan pemusnahan 25,9 ton mangga ilegal asal Thailand hasil tangkapan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis di perairan teluk Pambang, kecamatan Bantan di kantor bantu BC Pakning, Kamis (12/06/25).


Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun dihadiri Kepala Balai Karantina Riau Turhadi Noerachman, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo, Camat Bukit Batu Acil Esyno, pihak TNI/Polri serta undangan lainnya.


Usai lakukan pemusnahan, Kepala BC Bengkalis Agoes Widodo sampaikan, bahwa temuan mangga ilegal dari Thailand tersebut diangkut KM. Julia II yang diangkut dari Malaysia di perairan teluk Pambang, kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, Rabu (21/05/25).


"Pengamanan mangga ilegal ini, lantaran kapal yang mengangkut kandas di perairan Pambang. Ketika itu ada nelayan melihat dan langsung melaporkan ke petugas patroli BC Bengkalis, "terangnya.


Sementara itu, Kepala Karantina Riau Turhadi Noerachman mengatakan, bahwa penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai.


"Dengan pemusnahan ini, kita sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi pertanian dalam negeri dari ancaman hama dan penyakit tanaman, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya, "katanya.


Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.


"Terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau, "ungkapnya lagi.**

TerPopuler