![]() |
| Tersangka penipuan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan berinisial AI (43) warga Pekanbaru, Senin (23/02/26).
Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tanggal 21 Oktober 2025. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyampaikan, bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer.
“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta. Namun setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Faktanya, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi, "jelas IPTU Yohn Mabel.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
Selain itu, tersangka juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya dapat bekerja, bahkan diberikan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja dan SKEP gaji melalui pesan WhatsApp. Namun setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang.
Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.**

