![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau meringkus seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi 29 butir inisial DAP (22) di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kamis (20/08/26) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa bawa barang bukti tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, 25 butir di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah dan empat butir lainnya dalam plastik di kotak rokok.
"Selain ekstasi, turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah, "katanya.
Dalam pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.**

