![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Satnarkoba Polres Meranti meringkas dua orang pengedar narkoba jenis sabu WI (26) dan T (30) dengan menyita 22 paket berat 3,18 gram di Kecamatan Tebing Tinggi di lokasi berbeda, Senin (10/08/26).
Menurut Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, bahwa pengungkapan bermula dari informasi di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi sering dijadikan transaksi narkoba.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi, "ujarnya, Rabu (19/08/26).
Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan WI di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan disaksikan seorang warga berinisial AN.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak ketika petugas melakukan penindakan.
Dari pemeriksaan awal, WI memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari T. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain.
“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.
Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menangkap T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari penggeledahan terhadap T, polisi menemukan satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu serta satu unit OPPO A58 warna hitam.
Kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI positif methamphetamine dan amphetamine, sedangkan T juga positif methamphetamine dan amphetamine.
Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Setelah penindakan, WI dan T beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Jimmy menegaskan pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Laporan: Martin Raigon. S

