Bukti Sabu 10 Kg, 2 Terdakwa Dituntut JPU Kejari Bengkalis 20 Tahun Penjara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bukti Sabu 10 Kg, 2 Terdakwa Dituntut JPU Kejari Bengkalis 20 Tahun Penjara

, Januari 12, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diduga tukang gendong narkoba jenis sabu 10 kilogram, dan 14.581 butir pil ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 20 tahun penjara.

Tuntutan perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Hendah Karmila Devi, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H di Ruang Cakra pada sidang, Senin (06/01/20) lalu.

"Tuntutan sudah dibacakan selama 20 tahun penjara. Sidang akan diagendakan pada Rabu pekan depan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, S.H, Kamis (09/01/20) kemarin.

Terdakwa Dahlan dan Andi merupakan aktor penting dalam kasus peredaran barang itu, dan perantara kurir dengan bandar pemodal.

Sebelumnya, kasus terungkap setelah pihak Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, dimana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan oleh terdakwa Andi di rumahnya.

Selanjutnya, Tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain meringkus terdakwa Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir.

Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Rabu (15/01/20) mendatang dengan agenda putusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.**

TerPopuler