https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rimba Sekampung -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rimba Sekampung

, Juli 20, 2026
Tersangka dan barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.


Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif melayani pengaduan selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.**

TerPopuler