Diduga Lakukan Korupsi UED-SP di Desa Bukit Batu, Tersangka Jafar Diminta Koorperatif -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Diduga Lakukan Korupsi UED-SP di Desa Bukit Batu, Tersangka Jafar Diminta Koorperatif

, Januari 17, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Nanik Kushartanti SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan SH, MH menghimbau tersangka Jafar untuk kooperatif untuk pemeriksaan yang kedua pada Senin, 19 Januari 2020.

Jafar ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP) Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015-2018

Selain Jafar yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Bukit Batu, juga ada dua tersangka lain yang paling bertanggung jawab diantaranya mantan Ketua UEDSP Andre Wahyudi, mantan TU Subandi.

"Dua tersangka yakni Andre W dan Subandi resmi ditahan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka, pada Senin (13/1/20) kemarin. Sedangkan mantan Kades Bukitbatu, Jafar tidak penuhi panggilan pemeriksaan status tersangka (mangkir), "ungkap Agung Irawan SH, MH kepada Riauaktual.com, Kamis 16 Januari 2020 diruang kerjanya.

Dikatakan Agung Irawan meski mangkir,  namun pihak penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bengkalis akan tetap menjalankan perintah hukum yakni melayangkan surat penggilan kedua kepada Jafar.

"Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada tersangka Jafar pada hari ini. Untuk hadir pada Senin (19/1) Minggu depan. Jika tidak juga hadir makanya kita tetap melayangkan panggilan surat ketiga, selanjutnya apabila tetap tidak hadir makanya dilakukan upaya jemput paksa," pungkas Agung Irawan.

Hasil penyelidikan selama dua bulan Kejaksaan Negeri Bengkalis memiliki cukup alat bukti untuk tiga para tersangka tersebut dengan modus operandi dengan pinjam nama orang terdekat dan hanya dinikmati atau dikomsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,005 miliar.

Ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.**

TerPopuler