![]() |
| Terpidana jual beli lahan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Buronan terpidana korupsi jual beli Lahan Produksi Terbatas (HPT) Seluas 73,29 H di desa Senderak, kecamatan Bengkalis berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman.
Penangkapan DPO tersebut berlangsung di salah satu Kedai Kopi jalan Hang Tuah, kota Bengkalis atas nama Surya Putra, Senin (30/03/26), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.
Menurut Kajari Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim, bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, bahwa terpidana Surya Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang bersangkutan telah dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, "terangnya, Senin (30/03/26) malam.
Dijelaskan, sebelumnya yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi yang bersangkutan menghindar dan melarikan diri ke Malaysia.
Ia tegaskan,Kejari Bengkalis komitmen untuk terus mengejar dan menangkap setiap buronan (DPO). Hal ini selaras dengan imbauan Jaksa Agung RI bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
"Sehingga diimbau agar buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, "jelasnya.
Adapun kronologis singkat perkara tersebut adalah pada awal tahun 2021 Kelompok Tani yang pernah menggarap lahan yang berada di dusun mekar dan dusun pembangunan menawarkan lahan hutan produksi terbatas (HPT) Kepada Zukifli sebagai perwakilan pihak pembeli untuk dijual.
Bahwa harga lahan yang HPT Tersebut dibeli oleh Zulkifli selaku perwakilan yang ditunjuk Suhadi seharga Rp. 20 juta/hektar. Setelah masyarakat setuju dengan hanya menyerahkan fotocopy KTP, maka diurus surat surat dikerjakan Kasi Pemerintahan Afrizal Nurdin.
Kemudian, setelah semua dokumen jual beli lahan HPT sudah selesai dikerjakan olehnya, pada kurun waktu tahun 2021 Kepala Desa Senderak Harianto menandatangani 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yaitu sebanyak 23 SPGR untuk dusun mekar dan 35 SPGR, dengan total luas lahan yang sudah diterbitkan SPGR seluas 73, 29 Hektar.
Selanjutnya, setelah terbit SPGR maka kelompok tani diminta biaya sebesar Rp. 2 juta untuk setiap SPGR nya, lalu terpidana Surya Putra disuruh mengumpulkan untuk dua kelompok tani yaitu kelompok tani diketuai M. Simon dan di ketuai Azwar.
Setelah uang terkumpul sebanyak Rp. 45 juta, Kemudian terpidana Surya Putra dan Azwar mengantarkan uang tersebut kepada Kades Harianto di Kedai es di jalan Sri Pulau, Bengkalis kota.
Setelah uang pengurusan SPGR diterima, Kades Harianto membagikan sebesar Rp. 5 juta kepada Kasi Pemerintahan Afrizal Nurdin, dan Rp. 2 juta kepada Kepala Dusun Pembangunan Usman.
Sehingga perbuatan terdakwa Surya Putra bersama Kades Harianto, dan Afrizal Nurdin itu telah bertentangan dengan Permen tentang kehutanan.
Akibat perbuatan mereka, ketiga orang tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4, 296 Milyar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022.**

