Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi UED-SP Bukit Batu, Jaksa Kembali Periksa 48 Orang Saksi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Lengkapi Berkas 3 Tersangka Korupsi UED-SP Bukit Batu, Jaksa Kembali Periksa 48 Orang Saksi

, Januari 24, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasca 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kejari Bengkalis kembali memeriksa 48 saksi dari unsur masyarakat, soal dugaan korupsi pinjaman fiktif UED-SP di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukti Batu dengan kerugian senilai Rp1,054 miliar di Kantor Camat Bukit Batu, Rabu (22/01/20) kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH. MH, bahwa pemeriksaan dilakukan, bertujuan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pekanbaru.

"Pemeriksaan 48 saksi dari unsur masyarakat ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya kita telah memeriksa sekitar 60 orang saksi yang juga dari unsur masyarakat, "katanya, Rabu (22/01/20) malam.

Dijelaskan, pemeriksaan kali ini berjumlah 48 orang dari tiga unsur, yakni pemanfaat (peminjam), Perangkat Desa, dan terakhir dari unsur UED SP. Untuk pemeriksaan saksi di mulai pukul 10:00-17.00 WIB.

“Untuk selanjutnya, sekitar pertengahan Bulan Februari bagi ketiga tersangka, yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jafar, Ketua UEDSP Andre W, dan Subandi sebagai TU, akan segera kita sedangkan di Pekanbaru, ”tegas Agung.

Sampai saat ini, ketiga tersangka yang telah ditahap pihak penyidik Kejari Bengkalis, titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis jalan Pertanian.**

TerPopuler