Berikut Barang Bekas Diangkut 2 Pompong Yang Ditangkap BC di Muntai -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Berikut Barang Bekas Diangkut 2 Pompong Yang Ditangkap BC di Muntai

, Maret 12, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli  BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 
makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya.





Dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis ini di amankan pada Selasa, 10 Maret 2020 di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.





Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan di damping Humas Mulia Sinambela menyebutkan bahwa setelah kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) diamankan dilakukan penghitungan barang yang di bawa.





"Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal, "kata Ony Ipmawan, Rabu (11/03/20).





Adapun rincian barang dalam dua kapal tersebut, untuk dalam kapal KM. Faisal, cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak, sementara di kapal KM. Dzaki pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton
sparepart sepeda motor 2 karton,biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package,barang campuran Keperluan dapur 40 Karton.





"Barang-barang tersebut berhasil di tegah atas penindakan yang berawal dari patroli laut tim gabungan di sekitar Perairan Tanjung Parit pada hari Senin (9/2/2020) dan kemudian mencurigai keberadaan dua kapal pompong yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal, "kata Ony Ipmawan di ruang Media center Bea Cukai Bengkalis.





Adapun nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki  berinisial H membawa dua orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. Pada saat perjalanan menuju pos, kapal pompong KM. Faisal terendam air laut dikarenakan adanya kebocoran yang cukup besar.





Ony Ipmawan menambahkan perjalanan dilanjutkan dan kapal pompong tersebut tidak tenggelam dikarenakan tertahan tali dari kapal BC 30002.





Sampai di Pos, tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh Karantina Kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK dengan hasil negative corona.





Atas penindakan tersebut, tersangka telah terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.**


TerPopuler