![]() |
Pelaku setelah dilakukan proses pengamanan pihak Polsek Rupat |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pencuri inisial S (28) berhasil diringkus di rumah orangtuanya cukup membutuhkan waktu 5 jam usai korban melapor ke pihak kepolisian, Kamis (17/09/25) petang.
Barang yang dicuri tersebut berupa sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3679 DAS milik korban Roah (61), Dan anehnya. motor milik pelaku yang juga motor jenis Beat untuk melakukan aksinya, malahan ditinggal di lokasi rumah korban.
Menurut Kapolsek Rupat AKP Faisal, awal pelaku melakukan aksi masuk ke rumah korban di jalan A.Yani RT002 RW 001 Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat melalui pintu belakang rumah.
Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor. Saat dicek pintu belakang rumah sudah terbuka dan sepeda motor sudah tidak ada lagi. Lalu korban bersama anaknya mencari tidak ketemu dan datang ke rumah Kadus.
"Kemudian, bersama warga kembali ke rumah korban, dan mereka melihat ada sepeda motor Honda Beat warna biru putih terparkir tidak jauh dari rumah korban. Dikarenakan tidak mengetahui siapa pemiliknya motor itu diamankan warga, "terang Kapolsek, Kamis (25/09/25).
Dijelaskan, hasil dari interogasi, pelaku warga jalan Jenderal Sudirman Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan menunggu proses hukum selanjutnya.
Barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Di mana 1 unit Honda Beat Nopol 3879 DAS warna hitam milik korban, dan 1 unit Honda Beat milik pelaku.
Atas tindak pidana pencurian ini, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7-9 tahun.**