Ditetapkan Tersangka Polda, Plt Bupati Muhammad Lakukan Praperadilan ? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ditetapkan Tersangka Polda, Plt Bupati Muhammad Lakukan Praperadilan ?

, Maret 03, 2020

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.





Padahal sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu telah mangkir dari panggilan Polda Riau sebagai tersangka. Dia tidak memberikan alasan apapun ke polisi setiap kali tidak datang, hal itu dibenarkan Polda Riau.





Berdasarkan pantauan di situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diakses pada Senin, Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.





Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad.





“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” kata Agung kepada katakabar.com, Senin (02/03/20).





Agung enggan menanggapi lebih jauh terkait gugatan praperadilankan terhadap institusinya itu.  Saat ditanya apakah ada upaya pemanggilan paksa karena Muhammad sudah 3 kali mangkir, Agung menjawab dengan normatif.





“Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” kata Perwira Tinggi jebolan Akpol 1988 ini.





Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.





“Kita hadapi praperadilan mereka,” kata Andri.





Dia juga enggan membeberkan upaya pemanggilan paksa terhadap Muhammad, sebagaimana dalam aturan hukum pidana yang menyebutkan, tersangka bisa dijemput paksa jika 3 kali tidak datang saat dipanggil.





“Itu (penjemputan paksa) tekhnis kita,” katanya.





Sementara itu, Pengamat Hukum pidana Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH menilai, bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.





“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” ucap Nurul.





Plt Bupati Bengkalis, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait upaya praperadilan yang tengah dia lakukan. Pesan singkat maupun telfon belum dijawab hingga berita ini diturunkan.





Dalam petitum permohonannya di situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad menuliskan bahwa Polda Riau tidak memiliki bukti kiat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).





Sebelumnya, Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Muhammad, kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.





Tapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.





Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).





Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.





Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.





Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.





Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.





Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.**





Sumber: katakabar


TerPopuler