https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Penjual Sabu di Rupat Utara Diringkus, 11 Gram Diamankan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Penjual Sabu di Rupat Utara Diringkus, 11 Gram Diamankan

, Maret 09, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas Polsek Rupat Utara di ruang ganti Stadion Sepak Bola jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (07/03/26 sekitar pukul 16.00 WIB.


Tersangka yang diamankan berupa warga setempat berprofesi nelayan inisial MA (35), dengan barang  bukti narkoba jenis sabu 11,22 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, uang tunai Rp130 ribu serta barang bukti pendukung lainnya.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Tony Armando bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Tanjung Medang.


"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional P4GN serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, "ungkap Kapolsek, Senin (09/03/26).


Dijelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima laporan masyarakat bahwa ruang ganti stadion sepak bola di Desa Tanjung Medang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Di dalam ruang ganti stadion ditemukan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket diduga sabu, "terangnya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L (DPO) dan rencananya akan diperjualbelikan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.**

TerPopuler