Polda Tak Hadir, Sidang Prapid Plt Bupati Bengkalis Ditunda -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polda Tak Hadir, Sidang Prapid Plt Bupati Bengkalis Ditunda

, Maret 10, 2020

RIAUEXPRESS, PEKANBARU - Sidang perdana pra peradilan (Prapid) yang diajukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad ST MT yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terpaksa ditunda, karena pihak Termohon (Polda Riau) tidak hadir, Selasa (10/03/20).





Sementara hanya pihak Pemohon (Muhammad) saja yang tampak hadir dengan diwakili melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum BRIS and Partners.





Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yudissilen SH ini, akhirnya ditunda selama sepekan.





"Dikarenakan pihak termohon (Polda Riau-red) tidak hadir, maka sidang kita tunda. Sidang kita lanjutkan Selasa (17/03/20) depan, "kata hakim.





Untuk diketahui, Muhammad mengajukan gugatan pra peradilan (Prapid) terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak sah.





Dalam gugatan Prapid-nya, Muhammad selaku pemohon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan mengadili, untuk memerintahkan Dit Reskrimsus Polda Riau mencabut status tersangka yang disandang Muhammad selaku pemohon. Pemohon menilai penetapan tersangka itu tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.





Praperadilan itu diajukan Muhammad setelah dirinya 3 kali mangkir di panggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka. Muhammad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau pada tanggal 3 Februari lalu. Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan No S Tap/22.A/II/RES.3.3.5/2020/Reskrimsus.**





Sumber: riauterkini


TerPopuler