Akan Ditangkap, Pengedar ini Buang Sabu ke Toilet Sampai Ludes -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Akan Ditangkap, Pengedar ini Buang Sabu ke Toilet Sampai Ludes

, Januari 19, 2021

RIAUEXPRESS, MERANTI - Jajaran Sat Narkoba Polres Meranti menangkap 4 orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dengan satu jaringan, akan tetapi di lokasi yang berbeda. Yakni RA (18), BS (16), MR (15) warga Rangsang, dan MK (25) warga Selatpanjang, Jum'at (15/01/21).





Menurut Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, bahwa peran keempat pelaku sebagai pengedar dan perantara jual beli narkoba.





"Pengakuan mereka, l barang bukti narkotika jenis sabu itu, diperoleh seseorang inisial A, yang kini masuk DPO kita, "ungkap Kasat, Senin (18/01/21).





Pada awal penangkapan, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ditempati oleh seseorang inisial RA, Jalan Karya Utama, kota Selatpanjang, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.





Sehingga, ketika RA keluar rumah, langsung dibuntuti oleh tim dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Teddy Zaili. S. Sampainya di jalan Utama I Kelapa Gading, RA ketika sedang menunggu pembeli, petugas langsung menangkapnya.





"Ketika itu, pelaku berontak untuk melepaskan diri, akan tetapi tak berhasil. Namun pelaku sempat membuang barang bukti satu paket narkoba jenis sabu. Meskipun akhirnya bisa ditemukan petugas, "jelas Kasat.





Menurut palaku, sabu tersebut berasal dari seseorang inisial MK, yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan RA. Dan MK menunggu RA kembali, setelah mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh seseorang. 





Namun, ketika petugas kembali ke rumah kontrakan RA, ternyata di dalam rumah tersebut bukan hanya MK saja. Akan tetapi dua orang lagi inisial BS dan MR. Pada saat dilakukan penggrebekan, MK sempat sembunyi di kamar mandi.





Saat diinterogasi, MK mengaku di dalam kamar mandi itu, membuang barang bukti sabu sebanyak 8 paket ke dalam toilet, dan langsung disiram dengan air hingga habis. 





"MK sendiri mengaku, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu merupakan miliknya, dan berasal dari A yang kini masih status DPO. Sedangkan BS dan RA sebagai pemilik rumah kontrakan, "tambahnya.





Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 paket sabu 0,42 gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klep, 1 buah sendok takar dari plastik, 1 set bong, 3 buah pipa kaca, 2 buah mancis dan lainnya.**





Laporan: Martin Raigon. S


TerPopuler