Kabar Terbaru Proses Hukum di PN, Soal Seorang Gadis Tewas di Hotel Wisata -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kabar Terbaru Proses Hukum di PN, Soal Seorang Gadis Tewas di Hotel Wisata

, Januari 15, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Meski Polisi telah menetapkan seorang tersangka, terkait gadis dibawah umur meningggal di hotel wisata kamar 206, jalan Jend. Sudirman, Kota Bengkalis, Jum’at (08/05/20) pukul 14.00 WIB silam, ternyata masuk ke 8 bulan di tahun 2021 ini, proses di Pengadilan belum juga kelar.





Pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polisi, dan kini menyandang terdakwa ini inisial Hsn alias San (51) keturunan thionghua, warga jalan Ahmad Yani RT 03 RW 03, Kelurahan Kota Bengkalis. Sedangkan korban seorang wanita (17) berstatus pelajar di Kecamatan Bengkalis.





Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf, S., H, mengatakan, bahwa dalam proses hukum sehubungan dengan perkara pembunuhan ini, kalau dilihat dari agenda sidang, baru masuk pada bulan Oktober 2020 lalu.





"Perlu sama-sama kita ketahui, dalam tahapan kasus ini, karena peristiwa terjadi bulan Mei 2020 lalu, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga sampai menetapkan tersangka dengan jarak waktu 60 hari, "terangnya, Jum'at (15/01/21).





Ditambahkan, selanjutnya ketika dilakukan pelimpahan, pihak Kejaksaan dalam penyusunan berkas juga minta waktu 50 hari sesuai pasal 24 sd 29 KUHAP. Sehingga wajar apabila pelimpahan berkas ke PN untuk masuk agenda sidang di bulan Oktober 2020 lalu. Kemudian sesuai ketentuan MA, proses sidang sampai agenda putusan diberi waktu 5 bulan, sedangkan sampai saat ini proses sidang baru 3 bulan sejak masuk limpahan JPU ke pengadilan.





"Artinya jika dilihat dari berbagai proses hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan dengan adanya kasus dugaan pembunuhan ini sangatlah wajar. Kemudian untuk sidang selanjutnya pada hari Selasa (20/01/21) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi secara virtual. Sidang ini dipimpin oleh saudara Wimmi D Simarmata, SH, "tambah Ulwan Maluf, yang juga seorang salah satu hakim di PN Bengkalis.





Ssbelumnya, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba, S.H, mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Hsn alias San (51) tersebut, telah melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan lainnya.





“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, “terangnya, Sabtu (09/05/20) siang silam.





Dijelaskan, saat penyidikan olah TKP, dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi dan pelaku, maka polisi menemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia dengan tidak wajar. Sebab, korban diduga minum narkotika jenis pil ekstasi yang diduga diberikan oleh pelaku.





Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memberikan pil ekstasi ke korban, setelah diminum korban langsung kejang-kejang. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya di jalan A. Yani mengambil obat jenis diazepam, bertujuan menenangkan korban.





Namun, belum sampai pelaku kembali ke hotel wisata, jelang 10 menit kemudian, perempuan tersebut tidak bergerak lagi, dan langsung menghubungi ambulans. dan setelah itu baru pelaku mengetahui korban sudah meninggal dunia.





Selanjutnya, team langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan dari hasil tes urine menunjukan pelaku positif memakai narkotika jenis ekstasi dan sabu.





Dari hasil olah TKP, Polisi menyita BH warna merah terlepas dari tubuh korban, Seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, Sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam.





Kemudian, kolor warna abu-abu milik pelaku, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9, Susu bear brand, Urine dan Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree.





Sementara itu, dari Tim Advokat korban melalui koordinator Tim Heryanto, SH, MH, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat mengatakan, dari perkembangan terakhir, hasil forensik selain diperlihatkan terdapat Narkoba di hati atau liver korban, yang menandakan korban menggunakan Narkoba.





“Di sana juga terdapat bekas benturan di kepala korban. Soal narkoba ini sesuai keterangan dari Polisi berdasarkan pengakuan tersangka Hsn, bahwa narkoba sengaja diberikan oleh pelaku kepada korban, “katanya, Kamis (21/05/20) silam.





Kesimpulan, dari berbagai bukti berupa memberikan narkoba terhadap korban, terjadi kematian, polisi juga menemukan bb sejumlah pil ekstasi di rumah tersangka, hingga sampai pihak tim Advokat mengatakan, bahwa korban ada bekas benturan di kepala, akankah terdakwa ini akan dituntut dengan pasal berlapis ?, mari kita lihat proses hukum di PN Bengkalis ini sampai tuntas.**





Redaktur: Tirawati


TerPopuler