Kurang Dari Sepekan, Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di 3 TKP -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kurang Dari Sepekan, Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkoba di 3 TKP

, Januari 26, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, menggelar konferensi pers, pengungkapan peredaran narkoba dalam 3 hari berturut-turut, dengan tiga lokasi dan rentetan mata rantai yang berbeda, Selasa (26/01/21).





Ekspose pencegahan peredaran narkoba ini, sebelum dilaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu 4 kg, dengan dihadiri jajaran Forkopimda, seperti Kajari Nanik Kushartanti didamping Kasi Pidum Immanoel, Dandim 0303 Letkol Inf Lizardo Gumay, Kalapas Edi Mulyono, perwakilan Bea Cukai, Ketua DPRD Khairul Umam, Sekda Bustami, HY beserta sejumlah pejabat teras Pemkab. Bengkalis.





Pertama pengungkapan peredaran narkkba jenis sabu pada hari Rabu (20/01/21). Pelaku merupakan warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis, inisial K dan M dengan BB 4 bungkus plastik berisi kristal sabu, 2 pipet berisi kristal Shabu, 2 HP, plastik pembungkus, gunting, uang Rp 100 Ribu dan Sepeda Motor merk Revo.





Penangkapan kedua pada hari Kamis (21/01/21), berada di Kecamatan Mandau dengan 3 tersangka antara lain WH (19) warga Kelurahan Air Jamban, BS(20), dan NA (20), warga daerah Gajah Sakti, dengan BB 7 bungkus plastik isi kristal jenis sabu, 5 Hp, kotak mainan Angry bird dan Sepeda Motor Astrea Hitam.





Pada hari ketiganya, juga di  Kecamatan Mandau. Terjadi pada hari Jum'at (22/01/21), jajaran Sat Narkoba menangkap tersangka MI alias Ites, dengan barang bukti 21 bening , Hp, dan timbangan digital.





"Untuk pidananya, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara, "terang Kapolres.**





Editor: Tirawati


TerPopuler