Tersangka Penjual Nomor Togel Warga Pedekik ini, Dilimpahkan ke Jaksa -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tersangka Penjual Nomor Togel Warga Pedekik ini, Dilimpahkan ke Jaksa

, Januari 12, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, melalui Pidana Umum (Pidum), menerima limpahan perkara tindak pidana perjudian penjualan nomor togel dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (12/01/21).





Limpahan perkara Pelimpahan tersangka perjudian togel dari Sat Reskrim Polres Bengkalis ini, diterima oleh Jaksa Fungsional, Irvan Rahmadani Prayogo, SH, dengan seorang tersangka, dan sejumlah barang bukti.





Tersangka ini atas nama Dedi Susanto alias Ping Cin (49), warga desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dengan barang bukti satu buku catatan nomor togel, pena, dan ratusan uang tunai, dari berbagai pecahan dari seratus ribuan hingga lima ribuan.





Saat diwawancara, tersangka mengaku menjual nomor togel belum sampai satu tahun, "tapi saya juga punya kesibukan sendiri dengan menjual es balok (es mendinginkan ikan), "terangnya.





Sementara itu, setelah Kejaksaan menerima limpahan perkara tersebut, Jaksa Irvan Rahmadani Prayogo, SH akan segera menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.**


TerPopuler