PERDATA: Sudah Diputus Tingkat Kasasi, Tapi Mediasi Lagi Tingkat PN -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

PERDATA: Sudah Diputus Tingkat Kasasi, Tapi Mediasi Lagi Tingkat PN

, Februari 02, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah memutuskan, bahwa perkara perdata antara pihak penggugat (pemilik lahan), dengan tergugat (pihak perusahaan PT. Sinar Inti Sawit), untuk diselesaikan secara mediasi, Senin (01/02/21) siang.





Majelis Hakim ini dipimpin oleh Ketua Hakim Ulwan Maluf, SH.,MH, didampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widola, SH,. MH, dan Ignas Ridlo Anarki, SH. Sedangkan pihak tergugat (PT. SIS) dihadiri advokat, Suryanto, dan pihak penggugat dihadiri advokat Albert Hamonangan Simartupang, SH.,MH.





Kemudian, perkara ini sebagai hakim mediasi ditunjuk kepada Belinda Rosa Alexandra, SH. Dan dilanjutkan dengan agenda mediasi berlangsung di ruangan bangunan belakang Kantor PN Bengkalis.





Akan tetapi, media tidak bisa meliput agenda mediasi tersebut, lantaran pihak tergugat PT.SIS melalui Advokatnya Suryanto keberatan perkaranya diketahui media. Hal ini terungkap, ketika keluar dari ruangan sidang akan diwawancara, Suryanto katakan kepada wartawan, "tak bisa, ini sifatnya privat, "sambil menggeloyor pergi.





Menurut pihak Penggugat, advokat Albert Hamonangan Simartupang, SH.,MH, bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah inkrah hingga sampai tingkat kasasi dengan dimenangkan penggugat, dan PT. SIS sesuai putusan tingkat banding, membayar ganti rugi Rp1,7 Milyar.





Putusan ini sampai tingkat kasasi, dan kita menang ini sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan nomor35/pdtg/2017/pnbls, bahwa SIS membayar ganti rugi ke penggugat Rp2 Milyar. Karena tergugat tidak terima maka mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) memutuskan sesuai nomor 134/pdtg/2018/ptpbr, bahwa pihak SIS membayar ganti rugi Rp1,7 Milyar. Kemudian karena tidak juga puas, pihak SIS akhirnya mengajukan kasasi. Dan sesuai nomor 1520k/2019, bahwa MA menolak seluruh pengajuan kasasi yang dilakukan oleh PT. SIS.





"Itu artinya, seharusnya pihak PN tinggal melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, karena sejauh ini pihak PT. SIS tidak patuh dengan putusan hakim, "terangnya kepada sejumlah media, Senin (01/02/21) petang.





Namun begitu, lanjut Abert, karena PN Bengkalis menerima bantahan dari pihak PT. SIS diakhir tahun 2020, atas gugatan dari penggugat, dan meskipun sebenarnya sampai tingkat kasasi perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dati tahun 2018 tingkat PN, 2018 tingkat PT (banding) dan 2019 tingkat MA (kasasi).





"Maka atas putusan PN tadi, bahwa diminta untuk mediasi, maka kita turuti. Dan meskipun sampai ujung lobang cacingpun, perkara ini tetap akan kami kejar, "tegasnya.





Sayangnya, pihak PN Bengkalis belum bisa menjelaskan terkait hal diatas, karena masih dalam perkara. Sehingga tidak diketahui apakah dapat dibenarkan, jika perkara sudah inkrah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, tapi mengulang dari nol lagi dengan melakukan mediasi, sesuai keterangan Advokat penggugat Albert Hamonangan Simartupang.**





Aditor: Tirawati


TerPopuler