https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dalami Kematian Balita Tewas Disiksa, Tim Forensik Polda Riau Lakukan Autopsi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dalami Kematian Balita Tewas Disiksa, Tim Forensik Polda Riau Lakukan Autopsi

, Mei 02, 2021

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Untuk lebih mendalami akibat dari kematian anak gadis bahwa umur (2,7) yang diduga telah disiksa oleh selingkuhan dari ibu korban, tim DVI Bid Dokkes Polda Riau melakukan Autopsi bertempat di Ruang Kamar Mayat RSUD Bengkalis, Sabtu (01/05/21) sekitar pukul 12.05 WIB.





Tim DVI Bid Dokkes Polda Riau yang turun ke Bengkalis ini, Kompol Supriyanto, A.Mk, Dr. Tegar Indrayana, Sp. FM, bersama rombongan tim dokter RS Bhayangkara Polda Riau.





"Bisa terlaksana autopsi terhadap korban ini, atas permintaan penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis yang menangani perkara penganiayaan, dengan menyebabkan korban meninggal dunia. Bertujuan mengetahui penyebab kematian korban, "terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK siang ini.





Artinya, terang Kapolres, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara detail, maka pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari tim DVI Bid Dokkes Polda Riau.





Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, kematian anak gadis balita ini memang tidak wajar. Awalnya pihak Kepolisian mendapat laporan dari pihak RSUD Bengkalis, bahwa korban dalam kondisi sesak nafas dan tidak sadar.





"Selanjutnya pada hari Minggu (25/04/21) pukul 03.40 WIB, korban CM (2.7) dibawa ibunya Yeni alias Acui (34) ditemani selingkuhannya Rudi Hartono alias Agi (32) dibawa ke RSUD, dan langsung diperiksa dokter IGD. Namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pukul 12.00 WIB, "ungkap Kasat Meki Wahyudi, Jum'at kemarin.





Kemudian atas kejadian tersebut Pihak RSUD Bengkalis dan berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Bengkalis dan menghubungi Kanit PPA Murwanto Polres Bengkalis dan lansung ke RSUD melihat korban.





"Malam harinya pukul 20.30 Wib  saya langsung memimpin ke TKP rumah pelaku di jalan Antara gg Sehat Bengkalis dan  membawa kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa botol air mineral yang berisi minuman keras (Samsu putih) ke Polres Bengkalis dan kita tetapkan, "tambah AKP Meki.





Kematian korban, berawal pelaku Rudi yang merupakan selingkuhan ibu korban, pada tanggal 23/04/21 menjambak rambut korban dan mengangkatnya setinggi setengah badan orang dewasa, dan langsung melepaskan ke lantai dua kali berturut-turut. Makanya korban terlihat luka memar di bahagian kepala.





Bahkan jika korban menangis atau rewel, tangan atau tubuh lainnya di sulut api rokok. Dan lebih parah lagi disekitar rongga mulut dari bibirnya ada bekas luka. Pengakuan pelaku Rudi dan ibunya diberikan cabe agar korban tidak nangis atau rewel.





Berawal korban dan ibunya dari Kota Tebingtinggi (Sumut), datang ke Bengkalis setelah hari raya Imlek dua bulan lalu setelah kenal melalui media sosial, dan tinggal serumah dengan Rudi Hartono di jalan Antara, Gang Sehat Bengkalis.





Dari informasi Yeni pergi dari rumah meninggalkan Suaminya berharap cinta dari Rudi Hartono. Sedangkan Rudi sendiri juga punya satu anak laki-laki (10). Yeni dan Rudi hidup satu rumah belum resmi (kumpol kebo) dan kebiasaan Rudi Hartono sering minum minuman keras (Samsu asli).





Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3), Ayat (4), 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan apabila orang tua turut melakukan pembunuhan akan ditambah 1/3 hukum.**


TerPopuler