Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. : Semua Asset Blok Rokan Milik Daerah,Pemkab Bengkalis Harus Ambil Sikap -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. : Semua Asset Blok Rokan Milik Daerah,Pemkab Bengkalis Harus Ambil Sikap

, Juli 24, 2021
RIAUEXPRESS, DURI – Apakah kisah lama akan kembali terulang di Blok Rokan. Hal ini menjadi perbincangan menarik di semua sudut Provinsi Riau. Semua elemen dari kalangan masyarakat membicarakannya. Terlebih para elit-elit dari pemerintah daerah tidak luput juga membicarakan bagaimana dan bagaimana terkait dengan peralihan Chevron ke Pertamina nantinya. Bahkan kedai-kedai kopi beberapa titik kumpul masyarakat penikmat kopi juga menjadi perbincangan yang cukup hangat dan menarik. Namun apakah ini hanya sebatas perbincangan di kedai kopi?.

Hari ini, Jum’at 23 Juli 2021 di Jl. Mawar, tepatnya di Kantor Hukum Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. telah dilakukan konfrensi pers untuk membedah peralihan Chevron dengan Pertamina terkait dengan Blok Rokan.




Hadir dalam konfrensi pers antara Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. yang berprofesi sebagai pengacara nasional dan juga sebagai tokoh perempuan di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Juga hadir bung Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang perminyakan di Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis.

Dalam Konferensi Pers hadir kalangan awak media dengan jumlah puluhan orang, dari media cetak dan online di provinsi Riau. Termasuk redaksi dari NusantaraExpress

Dalam keterangannnya, Elida Netty, S.H., M.H., CPLC yang berprofesi sebagai pengacara ini menyoroti dari sisi hukum. Dan lebih mengerucut kepada undang-undang otonomi daerah.

“Berdasarkan undang-undang no. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, defenisi atau arti otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.


“Dari defenisi otonomi sudah jelas, bagaimanapun terkait dengan Blok Rokan harus ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah, karena otoritas semua berada di Pemerintah Daerah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana Pemerintah Daerah itu sendiri menyikapi. Sudahkan ada gebrakan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat. Khususnya di Kabupaten Bengkalis, karena Kabupaten Bengkalis adalah salah satu termasuk wilayah dari yang akan diserahterimakan”.  Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. memaparkan dengan gamblang.


“Kesempatan ini menjadikan momentum untuk tidak menjadi penonton lagi. Pemerintah daerah harus lebih jeli dan intensif untuk melakukan negosiasi dengan para pengatur kebijakan. Tambah Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. kepada awak media.

Ditambahkan, “Apalagi kalau kita berbicara asset. Asset yang dimiliki oleh Chevron, khususnya pumping unit yang selama ini telah mengisi pundi-pundi dalam percaturan dunia migas. Ini adalah murni milik daerah, karena memang ladang minyak yang selama ini ada di daerah kita di Kabupaten Bengkalis. Yang menjadi pertanyaan, mau dikemanakan ini asset?. Jelas, asset ini adalah milik daerah, hanya  saja karena nantinya ada yang mengelola, maka diserahkan oleh pengelola dalam hal ini adalah Pertamina. Tentu harus ada landasan hukum untuk serah terima seluruh asset yang ada. Maka dilakukanlah penandatanganan MoU seperti yang saya sudah jelaskan diatas”.

“Sekali lagi sudah ada rencana yang matangkah pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bengkalis?. Saatnya kita harus mengawal ini semua. Maukah masyarakat jadi penton lagi di “BLOK ROKAN” seperti cerita lama?. Ironis jika ini terjadi.” Jelas Elida Netty, S.H., M.H., CPLC.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis harus transparan kepada masyarkat. Dan ini jika dilakuakn secara bersama-sama dengan masyarakat, akan lebih hebat dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan.

Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. menekankan, ada 3 item yang memang harus diperhatikan:

  1. Asset yang berkedudukan jelas di Kabupaten Bengkalis dan diatur secara gamblang dengan undang-undang otonomi daerah undang-undang No. 32 tahun 2004: Pemerintahan Daerah (Pemda) a.Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

  2. Legal Standing yang dibuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus jelas dan nyata, agar masyarakat dapat melihat dengan gamblang dan dapat mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Dan jangan ada yang ditutup tutupi. Pemerintah Bengkalis harus terbuka jangan ada yang ditutup tutupi.

  3. Cost Recovery. Karena Chevron adalah sebagai Kontraktor, tentunya Cost Recovery harus ada. Bagaimana Pemkab Bengkalis sendiri menyikapi Dana Recovery ini.


Saya Elida Netty, S.H., M.H., CPLC. mengajak kepada seluruh elemen, agar kita menyatukan visi dan misi guna tercapainya semua ini. Jika semua ini sudah terakomodir, maka Business to Business akan berjalan sesuai dengan harapan. Dan akan membawa kemakmuran seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis, khususnya di Kecamatan Mandau. Dengan kurang lebih 7 ribu punping unit yang masih normal dari 15000 di Mandau, syaa yakin dan percaya akan membawa kemakmuran bagi masyarakatnya. Dan Kabupaten Bengkalis akan menjadi kabupaten yang diperhitungkan seperti Kabupaten Kutai Kartanegara yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkeadilan.

Berbeda dengan Zumar Al Azmi sebagai Praktisi dalam bidang perminyakan di Provinsi Riau yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis. Ia menyoroti permasalahan ini dari sisi sosial terkait dengan akan dilakukannya peralihan antara Chevron dengan Pertamina pada tanggal 8 Agustus 2021 dan MoU akan dilaksanakan pada tangal 9 Agustus 2021 yang tinggal menghitung hari.

“Masyarakat seolah berpacu dengan waktu untuk membicarakan segala permasalahan yang nantinya ditimbulkan setelah serah terima. Kita harus melakukan negosiasi dan membicarakan permasalah ini dengan segala cara tentunya dengan cara yang beretika”.

“Bagaimana nantinya Pertamina  Hulu Rokan (PHR) memandang masyarakat di lingkungan explorasi ini, khususnya di Kabupaten Bengkalis. Mau pemerintah sudah jelas, namun kesepakatan dengan Lembaga Adat belum ada”. Imbuhnya.

“Apakah masyarakat Mandau hanya ingin jadi penonton. Dan ketika Chevron sudah berakhir, dia kembalikan kepada negara atau daerah. Ini wilayah kita. Apa bentuk dari usaha Kabupaten Bengkalis terkait dengan pelepasan pengelolaan ini, atau kita akan jadi penonton lagi”. Jelas Bung Zumar Al Azmi kepada awak media.

“Karena ini ini milik kita, masyarakat Kabupaten Bengkalis. Kita harus tau bagaimana peranan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis itu sendiri dalam masa peralihan yang tinggal menghitung hari ini. Kita harus ambil andil di semua bidang”.

“Saya akan coba mengakomodir ke pihak PHR, SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar dapat bertemu untuk menyampaikan ini, sehingga kita dapat mengerti apa yang menjadi masalah dan apa tujuan dan apa yang bisa kita dapatkan”. Pungkasnya.


Terakhir, Dalam  kesempatan ini Redaksi dari NusantaraExpress menitipkan pesan kepada bung Zumar Al Azmi untuk disampaikan ke pihak terkait masalah Cost Recovery dan kesepakatan yang akan dibuat Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas dasar UU No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Agar media mengerti jelas dan gamblang. Jangan ada kong kalikong dengan pemerintah daerah yang nantinya merugikan masyarakat secara keseluruhan. *

 

Penulis : Mislam

TerPopuler