BC Bengkalis Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

BC Bengkalis Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

, Februari 26, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai di wilayah Riau, berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, dengan barang bukti (BB) mencapai 62.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.


Menurut Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan, didampingi Kasi P2 Eko B, bahwa jumlah puluhan ribu batang rokok ini merupakan hasil dari dua penindakan yang telah dilakukan pihak Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Bengkalis di kawasan Bengkalis dan Selatpanjang, Jum'at (25/02/22) kemarin.


"Jadi, penindakan pertama di Pelabuhan Tanjung Harapan, kota Selatpanjang, dengan baranf bukti dua buah kardus berisi 22.800 batang rokok tanpa berlebih pita cukai yang dibawa buruh pelabuhan keluar yang dibawa kapal Ferri rute Batam-Tanjung Buton tanpa ditemukan pemilik barang, "terang Ony Ipmawan, Sabtu (26/02/22).


Kemudian, penindakan kedua sesuai informasi intelijen, bahwa akan ada pemasukan BKC ilegal melalui kapal Ferri rute Batam-Dumai di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 39.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalam tiga buah koper.


Menururnya, pengamanan rokok-rokok tanpa cukai ini, karena melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39/2007 Pasal 55. Dan pihaknya selalu berkomitmen dalam melakukan upaya menggempur peredaran rokok ilegal wilayah hukumnya.**

TerPopuler