PTUN Tolak Seluruh Gugatan PT. SIPP, Pemkab Bengkalis Menangkan Perkara -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

PTUN Tolak Seluruh Gugatan PT. SIPP, Pemkab Bengkalis Menangkan Perkara

, Maret 07, 2022



RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sesuai putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa (01/03/22).


Sehingga atas penolakan gugatan PT. SIPP oleh PTUN tersebut, Pemkab Bengkalis memenangkan perkara tersebut. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin (07/03/22).


Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata usaha negara, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi.


Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.


Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan, berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan sungai siap tebar.


Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.


Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500. Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. 


Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang ditempuh Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya, "kata Bupati. 


Disisi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningrat dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.


"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat, "jelas Kasmarni.


Dia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam memenangkan sengketa dimaksud.


Usai konfrensi pers, Bupati Kasmarni didampingi Wabup Bagus Santoso menyerahkan penghargaan kepada Kajari Bengkalis, Rakhmat Budiman, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.


Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Mayor Arh. Sudiyono, dan penasehat hukum dari WSA Law Firm, Wan Subantriarti dan rekannya.**

TerPopuler