Angkut Kayu Ilog, Kapal Tanpa Nama Ditangkap Polres Meranti -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Angkut Kayu Ilog, Kapal Tanpa Nama Ditangkap Polres Meranti

, Mei 20, 2022

Satpolairud polres Meranti ketika melakukan penangkapan sebuah kapal yang mengangkut kayu diduga hasil ilegal loging


RIAUEXPRESS, MERANTI - Satpolairud Polres Meranti, menangkap satu unit kapal motor tanpa nama yang sedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal logging (ilog) sebanyak lebih kurang 25 kubik, Senin (16/05/22) malam.


Kayu hasil ilog jenis Meranti campuran tersebut akan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral Kabupaten, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Menurut Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Polair AKP Yosi Marlius, bahwa penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.


"Sehingga, hasil patroli yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abdul Roni SH dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba SE MH, di perairan Dorak sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari sungai Lukun dengan haluan mengarah ke perairan Dorak. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mencegat kapal itu sekitar pukul 22.00 WIB, "kata Kasat, Kamis (19/05/22),


Setelah berhasil dikejar, tim langsung memeriksanya. Ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Kemudian MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang berperan sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berperan sebagai ABK.


Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, personil Polairud juga mengamankan 1 unit handphone Vivo y12s, dan 2 handphone merek nokia beserta kartu nomor ponselnya.


"Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana  penjara 5 Tahun," sebut AKP Yosi.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler