Bawaslu Bengkalis Buka Daftar Lembaga Jadi Pemantau Pemilu 2024, ini Syaratnya -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bawaslu Bengkalis Buka Daftar Lembaga Jadi Pemantau Pemilu 2024, ini Syaratnya

, Agustus 24, 2022

Bawaslu Bengkalis Diskusi dengan Lembaga dan Mahasiswa


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Bengkalis kini membuka kesempatan bagi organisasi atau perkumpulan berbadan hukum untuk berpartisipasi publik dalam berdemokrasi, sebagai pemantau Pemilu. 


Tampak hadir dalam pertemuan yang dikemas dengan diskusi tersebut, Komisioner Bawaslu Bidang Tim Pertimbangan Usman, S.EI Usman, Budi Kurnialis, M. Hari Rubianto, staf Bawaslu, serta perwakilan PWI Bengkalis, HMI, PMII, HIMA PERSIS dan lainnya.


Menurut Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin diwakili Komisioner Usman mengatakan, bahwa sebenarnya pendaftaran sudah dibuka ketika dimulainya awal tahapan pemilu yang lalu dan akan ditutup hingga 7 hari menjelang Pemilu 2024. 


"Dalam pemantauan pemilu 2024 mendatang, ada sebelas tahapan. Dan lembaga yang ikut memantau ini tidak diwajibkan memantau semua tahapan, "katanya.


Sementara itu, Komisioner M. Hari Rubianto menyampaikan, bahwa syarat menjadi pemantau pemilu antara lain terdaftar di kesbangpol, bersifat independen, punya sumber dana, kemudian akriditasi setiap pemantau pemilu.


"Setelah disahkan Bawaslu, maka pemantau pemilu ini punya hak mendapatkan perlindungan hukum, dalam memantau pemungutan suara di luar TPS, dengan akses informasi seluas-luasnya untuk disampaikan ke Bawaslu, "ungkapnya.**

TerPopuler