Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) penjara terhadap terdakwa Tarislan yang mencuri besi portal milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Desa Sebangar, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, Rabu (31/08/22) lalu.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Aldi Pangrestu, didampingi dua hakim anggota Tia Rusmaya dan Ignas Ridlo Anarki, yang menetapkan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tarislan selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H, Jumat (02/09/22), bahwa terdakwa tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus pencurian.
Tarislan sendiri diringkus petugas di rumahnya pada 10 Mei 2022 lalu, lantaran telah mencuri besi portal milik PHR dengan cara membongkar sendiri menggunakan palu godam.**