Pelaksanaan pemusnahan BB di Kejari Bengkalis |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Ratusan barang bukti yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap, dimusnakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Senin (4/12/23) pagi.
Secara rinci barang bukti yang dimusnahkan mencapai 116 perkara dengan cara dibakar, hingga diblender, antara lain narkoba jenis sabu 885 gram lebih, ganja kering 6.600 gram, dan pil ekstasi 14 butir.
Kemudian barang bukti lainnya berupa tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara seperti HP dan lain-lain.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 17 perkara, seperti kasus perjudian dan lain-lain.
Demikian yang disampaikan Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mhd. Juriko Wibisono dalam kata sambutan.
"Sebagai eksekutor pelaksana keputusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat, "ujarnya.
Hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Bayu Soho Raharjo, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Hendrianto, serta pihak Polres Bengkalis.**