![]() |
| Arifin, SH.,MH |
RIAUEXPRESS, JAKARTA - Setelah perkara dugaan penggelapan bagi hasil buah sawit dengan kerugian mencapai Rp. 4 Milyar lebih diambil alih Polda Riau, hingga kini pihak pelapor Saidi DKK (korban) belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak Kepolisian.
Demikian yang disampaikan, Pengacara Arifin, SH., MH, bahwa sebenarnya perkara tersebut sangat sederhana, barang bukti, para korban, saksi-saksi dan kronologi perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kepolisian, jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda perkara yang dihadapi oleh kliennya.
"Seharusnya perkara ini sudah naik tahapan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, namun sejak perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 08 September 2025 lalu dan diambil alih oleh Polda Riau sejak 22 Pebruari 2026, SPDP dari Kepolisian belum juga kami terima, "ungkap Arifin diujung telpon, Selasa (18/08/26).
Dijelaskan, terkait hal itu pihaknya juga telah melayangkan surat ke Mabes Polri Cq. Bapak Kapolri, dan Alhamdulillah sudah ditanggapi secara tertulis oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Irwasum, sehingga diharapkan perkara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIB/1091x/2025/SPKTIPOLRES BENGKALISPOLDA RIAU tanggal 08 September 2025 pukul 11.11 WIB, dan telah gelar perkara khusus di Polda Riau, Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (KPTBS) Norizan resmi dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penggelapan bagi hasil buah sawit.
Dalam laporan tersebut, korban (Saidi DKK) telah dirugikan oleh terlapor (Norizan) dengan tuduhan penggelapan bagi hasil panen sawit sejak bulan Mei 2022 hingga sampai sekarang (2026) dengan kerugian sebesar Rp. 4 Milyar lebih.
Menurut Arifin, SH,.MH., yang berkantor di jalan Pahlawan Gang Apu No. 23 Kel. Bondongan, Kota Bogor, Jabar sampaikan, bahwa kliennya memiliki dokumen dan bukti atas keanggotaan berjumlah 142 orang dengan jumlah lahan 184 kapling).
Sehingga semua objek seperti ratusan korban, saksi-saksi, terlapor, lokasi atau obyek lahan semua ada di wilayah hukum Polres Bengkalis, sehingga harus diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Koperasi Norizan kini sedang di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sebagai terdakwa bersama tiga anggotanya atas tuduhan perusakan jembatan aset milik Koperasi Meskom Sejati (KMS). **

