Polres Bengkalis Amankan Sejumlah Barang Ilegal Senilai Rp5 Milyar -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Polres Bengkalis Amankan Sejumlah Barang Ilegal Senilai Rp5 Milyar

, Januari 11, 2024
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan barang ilegal dari luar negeri melalui Batam dengan nilai keseluruhan kurang lebih Rp 5 Milyar di Pelabuhan Sei. Pakning, kecamatan Bukit Batu, Jum'at (05/01/24) sekitar pukul 12.00 WIB.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Kompol Farris Nursanjaya, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Kamis (11/01/24).


Dijelaskan, dari perkara tersebut, empat tersangka berhasil diamankan yang merupakan warga kota Batam yakni inisial JWH, BP, S alias Om, dan SHM.


Kemudian, barang bukti yang diamankan diantaranya 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar (moge), 3 Kotak Kayu Berisi mesin mobil merek Ford, 1 Unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 20.281 pasang sepatu bekas berbagai merek, 254 bal tas bekas dengan jumlah 14.570 buah berbagai merek.


Kemudian, 76 kardus pakaian baru dengan jumlah 11.250 helei berbagai merek, 21 bal pakaian bekas dengan jumlah 3.150 helei berbagai merek, 200 kardus rokok merk HD dengan jumlah 16.000 Slop, 7 kardus rokok merk Manchester dengan 1.050 slop, 10 kardus rokok merk HMILD dengan jumlah 5.000 slop.


Lalu, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, 1 kardus berisi printer laser jet berjumlah 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil, dan 8 unit mobil pengangkut diantaranya 5 unit mobil truck merk Mitsubishi dan Isuzu, 2 unit mobil L-300, 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Traga.


"Mereka melakukan penyelundupan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa disertai dokumen, "terang Kapolres.


Awal pengamanan, setelah informasi, sekitar  pukul 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari, ecamatan Bukit Batu. Kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5 unit mobil truk serta 3  unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang telah dicurigai. 


Selanjutnya tim Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar NKRI, dan pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi tidak dapat menunjukkannya. 


Tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.**

TerPopuler