Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua pengedar sabu laki dan perempuan di rumah kontrakan jalan Jawa, kecamatan Mandau, Kamis (29/03/24) malam.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa narkoba jenis sabu 2.57 Gram, dan dua unit Hp milik kedua tersangka.
"Tersangka perempuan inisial NSD (26) warga kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis. Sedangkan yang lelaki inisial BS (21) warga kecamatan Kandis, kabupaten Siak, "katanya, Sabtu (02/03/24).
Dijelaskan, dari hasil interogasi, bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang dengan panggilan Pangrib Datuk (DPO). Dan pasal dikenakan terhadap dua tersangka 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.**