100 Keping Disita, Polisi Amankan Pelajar Pelaku Ilog di Tanjung Leban -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

100 Keping Disita, Polisi Amankan Pelajar Pelaku Ilog di Tanjung Leban

, Juni 11, 2024
Tersangka dan barang bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan 5 kubik Kayu jenis Meranti yang diangkut mobil mitsubishi Fuso dengan nopol BM 8694 RF, dusun Air Raja, desa Tanjung Leban, kecamatan Bandar Laksamana, Senin (10/06/24) sekitar pukul 17.30 WIB.


Selain kayu 3 kubik yang sudah belahan berjumlah 100 keping tersebut, petugas juga mengamankan seorang tersangka yang statusnya masih pelajar inisial ISS (17) yang merupakan warga dusun Air Raja.


Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa pengamanan tersebut dilakukan, lantaran ketika sedang mengangkut kayu olahan diatas truk, pelaku tidak bisa menunjukan izin dokumen yang sah.


"Sehingga, tersangka bersama barang bukti kita bawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, "terang Kasat, Selasa (11/06/24).


Dijelaskan, kegiatan Illegal Logging terebut berada di simpang 4 dusun Air Raja. Sehingga tersangka dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013, diubah pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Permen pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.**

TerPopuler