Pencuri Yang Resahkan Warga Kelapapati Laut Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pencuri Yang Resahkan Warga Kelapapati Laut Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis

, Juni 13, 2024
Tersangka saat dilakukan penangkapan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pencuri yang sudah meresahkan warga desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis, Rabu (12/06/24) sekitar pukul 16.00 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa tersangka  inisial SH alias Dika (25) diamankan di rumahnya gang Senyum, jalan Kelapapati Laut, desa Kelapapati.


"Barang bukti yang kita amankan merupakan hasil pencurian berupa 1 unit Hp, 1 buah dompet, 1 kartu BPJS, 1 helai KTP dan 1 buah kartu ATM, "terang Kasat, Kamis (13/06/24) pagi.


Jelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa ia sudah melakukan pencurian di 6 lokasi, yakni pertama di rumah seseorang wartawan di gang senyum, sekitar pukul 20:00 WIB berupa 1 buah Hp dan 1 buah jam tangan.


Kemudian di sebuah rumah jalan Kelapapati laut sekitar pukul 03:00 WIB, mencuri uang Rp 1,7 juta, cincin emas 1 buah, anting-anting emas 1 pasang, gelang anak-anak emas 1 buah, gelang emas dewasa yang sudah putus 1 buah, dan 1 buah gelang emas orang dewasa.


 Selanjutnya mencuri rumah di jalan Kelapapati Laut sekitar pukul 21:00 WIB berupa uang Rp 100 ribu. Kemudian di rumah jalan Kelapapati Tengah laut sekitar pukul 09:00 WIB berupa  pisang sebanyak 4 tandan.


Lalu pernah juga mencuri buah kelapa muda di gang senyum sebanyak 30 biji. Dan terakhir mencuri besi penutup parit di jalan Hasanudin, kita Bengkalis kota, tepatnya di depan hotel horizon sebanyak 4 keping berukuran besar.


"Tersangka ini merupakan residivis kasus sama melakukan pencurian di tahun 2020 berupa sepeda motor di wilayah hukum polres bengkalis, "jelas Kasat lagi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.


Penangkapan tersangka ini berawal laporan dari korban warga jalan Kelapapati Laut, bahwa pada hari Rabu (12/06/24) sekitar Pukul 05.00 WIB, kita korban bangun tidur  terkejut, karena pintu tengah dan pintu belakang sudah terbuka.


Bahkan didapati dinding samping  rumah korban dalam kondisi rusak berlubang dipecah oleh pelaku dengan menggunakan batu untuk bisa masuk dalam rumah korban untuk mencuri. Dan ketika korban mengecek barang miliknya sudah hilang berupa uang tunai Rp.500 ribu.**

TerPopuler