https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Pesta Narkoba di Hotel Marina ke Kejari -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Bengkalis Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Pesta Narkoba di Hotel Marina ke Kejari

, Mei 23, 2025
Foto Istimewa (Humas Polres Bengkalis)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berkas perkara beserta tiga tersangka beserta barang bukti kasus narkoba yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia telah dilimpahkan (P21) pihak Polres ke Kejari Bengkalis,; Kamis (22/05/25).


Hal ini dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, bahwa setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap (P21), maka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa segera disidangkan.


"Perkara ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu di Hotel Pantai Marina, yang menewaskan satu orang perempuan akibat penyalahgunaan narkotika. Polisi menetapkan tiga orang tersangka inisial SF (lelaki), PA dan SP (wanita), "ungkap Kasat, Jum'at (23/05/25).


Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan pemberian narkotika yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.


"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana narkotika, khususnya yang berdampak fatal terhadap korban," tambah Iptu Doni.


Pelimpahan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera diproses ke tahap persidangan.**

TerPopuler