https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Satgas PKH Sita Kebun Sawit 749,6 H di Siak Kecil, ini Harapan Warga Setempat -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Satgas PKH Sita Kebun Sawit 749,6 H di Siak Kecil, ini Harapan Warga Setempat

, Agustus 26, 2025
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Kerja Riau sekitar satu bulan lalu, telah menyita lahan perkebunan sawit seluas 749,6 Hektar di kawasan RT/RW 06/012 Lahan II, dusun Bandar Sari, desa Bandar Jaya, kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis.


Dalam plang penyitaan lahan kebun sawit tersebut bertuliskan:

'Lahan Perkebunan Sawit Seluas 749,6 Hektar Kini Dalam Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia. C.O Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden RI No. 5 TH 2025, Tentang Penertiban Kawasan Hutan. "DILARANG". Memperjualbelikan, Menguasai Tanpa Izin Satgas PKH'.


Menurut warga setempat Atan mengatakan, bahwa kawasan hutan yang dijadikan lahan kebun sawit ratusan hektar yang disita oleh Satgas PKH tersebut, awalnya kawasan hutan dibuka menjadi kebun sawit oleh seseorang inisial MW, dan selanjutnya diserahkan adiknya inisial H dengan membuat perusahaan bernama CV. Hendri Padang.


"Sedangkan MW sendiri pergi ke kalimantan untuk mengelola pertambangan nikel, "terangnya dalam sambungan telepon, Selasa (26/08/25).


Dijelaskan, sebelum dilakukan penyitaan Satgas PKH, informasinya adik MW inisial H itu diperiksa oleh petugas di Kejari Bengkalis. Mungkin karena yang bersangkutan tidak dapat membuktikan penguasaan lahan secara legal, akhirnya lahan tersebut di sita Satgas PKH.


"Kami berharap kepada Tim  Satgas PKH, agar kawasan perkebunan sawit ratusan hektar yang telah disita itu dapat diberdayakan untuk dikelola oleh kelompok tani penduduk di Siak Kecil, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, "ungkap Atan.**

TerPopuler