https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dua ASN Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Satker Satpol-PP Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dua ASN Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Satker Satpol-PP Bengkalis

, Januari 20, 2026
Ilustrasi

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan PPTK Proyek Kegiatan NR, dan Bendahara Pengeluaran Mr di Satker Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis.


Penetapan kedua tersangka ini, buntut setelah Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap Kasatpol PP Bengkalis HI. Akan tetapi kedua tersangka tidak ditahan lantaran telah mengajukan penangguhan penahanan.


Menurut Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan, bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan, dengan catatan tidak akan melarikan diri.


"Untuk selanjutnya, kemungkinan besar akan ada tersangka baru lagi, "ujarnya kepada wartawan, Senin (19/01/26) kemarin.


Sebelumnya, tim Unit III Tipikor Polres Bengkalis telah menangani perkara ini sejak 2023 lalu. Dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkalis menemukan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih, sehingga pada pertengahan 2024 naik status menjadi penyidikan.


Di tahun itu (2024), penyidik sempat memberikan toleransi kepada Kasatpol PP HI dan pihak terlibat untuk mengembalikan kerugian negara, namun hingga batas waktu, mereka gagal mengembalikan kerugian negara.**

TerPopuler