![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Peredaran Narkoba jenis sabu 30,19 gram berhasil digagalkan jajaran Polsek Rupat di desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/02/26) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (24) di lokasi. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni SJ (30) dan AF (35) di lokasi berbeda di Desa Pangkalan Nyirih.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan berupa timbangan digital, alat hisap (pirex), 3 unit handphone, 2 unit sepeda motor, dan uang tunai total Rp1,150 juta. Dan hasil tes urin ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami berkomitmen penuh mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis, "katanya Minggu siang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

