![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan meringkus S (50) di sebuah rumah jalan Subur, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (22/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, bahwa dari hasil penggeledahan badan dan rumah, barang bukti diamankan berupa 9 paket sabu, 1 kaca pirex, 1 sendok plastik, dan 1 unit Hp.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, sehingga tim setelah melakukan penyelidikan langsung menggerebek rumah tersebut, "terangnya, Minggu (22/02/26).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

