https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Satreskrim Tahan Pelaku Penyebab Karhutla di Teluk Lancar -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Satreskrim Tahan Pelaku Penyebab Karhutla di Teluk Lancar

, Februari 19, 2026
Lokasi lahan yang terbakar

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan warga Kampar AH (32), terduga penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di jalan Lama, dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, bahwa lahan terbakar seluas 3 hektare dengan jenis tanah mineral bercampur gambut tipis, Minggu (15/02/26) sekitar pukul 13.30 WIB. 


Dijelaskan, sesuai keterangan saksi sebelum terjadi Karhutla, AH membakar tumpukan kayu (perun) dan semak belukar di lahan tersebut, dengan alasan untuk memusnahkan sarang tawon, Kamis (12/02/26) petang.


"Akibatnya api perun ini merambat dan membesar hingga menyebabkan kebakaran meluas sampai 3 H hingga pada hari keempat Minggu, "terang Kasat Iptu John, Kamis (19/02/26).


Barang bukti yang diamankan sebilah parang, dan 1 bibit sawit terbakar. Pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


.Diimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.**

TerPopuler