![]() |
| Ilustrasi |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polsek Siak Kecil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka dilokasi dari waktu yang berbeda.
Pertama tersangka BH (35) dan DM (32) diringkus di alan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (06/03/26) sekitar pukul 04.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, kaca pirek, 1 botol bong, 1 tas sandang, serta 1 unit Hp.
Penangkapan tersebut bermula ketika tim Polsek Siak Kecil sedang melakukan pemeriksaan pengungkapan sabu di sekitar pondok lesehan. Ketika itu tidak lama kemudian, ada dua orang pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R.N pada Kamis (05/03/26) seharga Rp100.000 dan sebagian sudah digunakan oleh keduanya di area kebun kelapa sawit.
Kedua, Polsek Siak Kecil meringkus seorang pria pengedar sabu inisial DS (27) di dalam rumah Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (06/03/26) sekitar pukul 05.30 WIB.
Barang bukti milik tersangka berupa 6 paket sabu 1,07 gram, uang tunai Rp2.250 juta serta barang bukti pendukung lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, bahwa dari hasil interogasi tersangka mengakui sabu dibeli dari RN dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

