https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Beroperasi di Bukit Batu, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Beroperasi di Bukit Batu, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

, April 08, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PPR di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh tim opsnal.


“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Di antaranya 3 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,81 gram, yang diduga telah siap untuk diedarkan.


Selain itu, turut diamankan 3 lembar plastik bening kosong yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu, mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan ulang. Petugas juga menyita 1 unit handphone merk Vivo Y15s yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.


Tidak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp350.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dari tersangka.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.


“Atas perbuatannya, tersangka berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.


“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutupnya.**

TerPopuler