![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Pelaku tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Rupat Utara di Desa Tanjung Medang.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan yang dialami seorang anak.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial B (25), sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pencarian (DPO), "jelasnya, Sabtu (25/04/26).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perpustakaan Umum dan Stadion Sepak Bola Desa Tanjung Medang. Modus pelaku yakni dengan mengambil handphone korban, kemudian meminta sejumlah uang sebagai tebusan. Tidak hanya itu, korban juga sempat mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan saat berusaha mengambil kembali barang miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp250.000 yang diberikan kepada pelaku, serta sempat kehilangan penguasaan atas satu unit handphone miliknya. Selain itu, korban juga mengalami tekanan psikis dan rasa takut akibat ancaman serta kekerasan yang dilakukan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu kotak handphone, serta bukti transfer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Terkait hal itu, masyarakat terutama orang tua, diimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan..**

