![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Polsek Tebingtinggi ringkus pelaku pencurian seekor kambing betina yang sedang bunting inisial R di di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (05/08/26) sekitar pukul 15.00.
R ini merupakan warga Jalan Manggis, Gang Tempur, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, dan diamankan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan mengembangkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.
Menurut Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, bahwa setelah laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang ada termasuk Rekaman CCTV.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kegiatan sekitar Rp 2,5 juta, "ujarnya, Minggu (16/08/26).
Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial K saat itu mengecek hewan ternaknya di bagian belakang rumah. Namun, satu ekor kambing betina yang sedang bunting diketahui tidak berada di dalam kandang.
Korban kemudian meminta anaknya mencari kambing tersebut di sekitar tempat tinggal. Setelah dilakukan pencarian, hewan ternak itu tetap tidak ditemukan.
Tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari tetangga, bahwa kambing miliknya diduga telah dibawa oleh seseorang menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam.
Untuk memastikan informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama saksi berinisial I memeriksa rekaman CCTV milik tetangga.
Dari rekaman CCTV, terlihat seseorang melintas menggunakan sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam sambil membawa sebuah karung. Dalam rekaman tersebut juga terdengar suara kambing dari dalam karung.
Petunjuk tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa (04/08/26) sekitar pukul 19.40 WIB.
Barang bukti diamankan berupa satu helai sweater warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu buah flashdisk yang berkaitan dengan rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna cokelat hitam dengan nomor polisi BM 3079 XG.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan terhadap ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.**
Laporan: Martin Raigon. S

