![]() | |
|
RIAUEXPRESS, DUMAI - Sehubungan dengan pemberitaan, Kamis (07/08/26) berjudul 'Rekrut Koperasi Luar Kelola Kebun Sitaan PKH, Agrinas diprotes Warga Kecil', pihak Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya (KJMKMJ), selaku Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) pada akhirnya menyampaikan hak jawab.
Hal jawab tersebut disampaikan Pendamping Hukum KJMKMJ, Mastiwa.,SH.,MH yang menyebutkan sebagai Tim Legal dari koperasi tersebut, bahwa pihaknya memahami betul Agrinas dan KSO dalam bertindak lebih mengedepankan secara Humanis dan Musyawarah.
"Artinya, pihak Agrinas dan dari kami selaku KSO nya sebelum melakukan produksi sejak awal sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Sei Linau, Lubuk Gaung, Bandar Jaya serta Camat Siak Kecil, "katanya diujung telpon, Sabtu (08/08/26) malam.
Perlu ditanggapi, bahwa ungkapan menurut perwakilan Masyarakat bernama Manto "mengatakan tidak melibatkan Mayarakat setempat" itu, kuat dugaan merupakan pernyataan provokatif, tidak mendasar sama sekali.
"Karena KSO selalu menawarkan apabila pekerja terdahulu bersedia melanjutkan kerjanya dengan KSO Kami sangat menghargai, namun yang tidak bersedia bergabung tidak dapat dipaksakan kehendak mereka, "jelasnya.
Bahkan, lanjut Mastiwa, untuk warga tempatan telah ada beberapa orang yang telah bekerja di objek KSO dimaksud dan menurut data yang diterima dari PT. APN, merupakan salah satu pemilik kebun yang masuk ke dalam daftar sitaan Satgas PKH atas nama Manto dengan luasan kebun sekitar 56 hektar.
Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan Masyarakat atau warga tempatan dengan tindakan-tindakan yang melawan hukum, sehingga masyarakat dikorbankan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu yang mungkin selama ini mendapatkan keuntungan dari lahan sitaan Satgas PKH sebelum dikuasai PT APN.
.
"Pada intinya, kami selaku pengelola lahan sitaan Satgas PKH dengan skema KSO dari PT APN, sangat terbuka kepada masyarakat tempatan, selagi itu masih dalam koridor aturan yang ada, "jelasnya lagi.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Manto menyebut menyewa pihak (oknum) Kepolisian, dan TNI dan juga mendatangkan seratusan orang timur (flores) dengan menggunakan senjata tajam (parang) untuk menghalau masyarakat yang memprotes aksi panen itu, harus dipertanggung jawabkan oleh Manto.
Kami kuwatir dugaan provokatif dari ucapan saudara Manto tersebut akan menjadi perhatian banyak pihak, karena harus dibuktikan lebih lanjut tentang dugaan menyewa yang dimaksud.
Kai pahami seluruh Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari Instansi Polri maupun TNI dalam hal-hal tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya tentang saudara-saudara yang etnis flores tersebut terlalu dilebih-lebihkan oleh saudara Manto yang berjumlah ratusan, karena faktanya hanya beberapa orang kebetulan merupakan rekan kami KSO dari dahulu.
"Kehadiran saudara kami flores di objek sitaan PKH tidak pula untuk dibenturkan dengan warga sebagaimana penyampaian saudara Manto kepada Awak Media. Karena kami paham tentang regulasi dan kami juga bertindak tentu berdasarkan regulasi yang ada, "tutupnya.**

