https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Masuk Kapal dan Curi BBM di Meranti, AS Diciduk Polisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Masuk Kapal dan Curi BBM di Meranti, AS Diciduk Polisi

, Agustus 17, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, MERANTI – Polsek Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga mencuri bahan bakar minyak jenis solar dan komponen kapal senilai Rp13,2 juta di KM Venti Jaya GT 19. Penangkapan dilakukan di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Jumat (15/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.


Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP JA Lubis, aksi pencurian itu pertama kali diketahui pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. 


Korban mendatangi KM Venti Jaya GT 19 yang sedang bersandar di sebuah dermaga milik warga di Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat, untuk mengecek kondisi kapal sekaligus mematikan GPS.


"Saat hendak masuk, korban mendapati pintu bagian belakang kapal yang sebelumnya tertutup dan terkunci dalam kondisi sudah terbuka," terang Kapolsek, Minggu (16/08/2026).


Setelah memeriksa bagian dalam kapal termasuk kamar mesin, korban mendapati tiga jerigen solar dan satu kipas propeller cadangan telah hilang.


Rinciannya, tiga jerigen berisi solar masing-masing sekitar 35 liter dengan total kerugian sekitar Rp1,2 juta. Sementara satu kipas propeller cadangan berdaun empat ukuran 30 x 30 cm ditaksir senilai Rp12 juta.


Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AS yang beralamat di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat. 


"Tersangka diringkus ketika berada di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi," tambah Kapolsek.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah jerigen berkapasitas 35 liter dan satu buah daun kipas kapal.


Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler