https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polisi Ringkus Pelaku Karhutla di Tanjung Gemuk -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Ringkus Pelaku Karhutla di Tanjung Gemuk

, Agustus 14, 2026
Tersangka

RIAUEXPRESS, ​MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial D (57) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.


​Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Jum'at (14/08/26).


​Mewakili Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan karhutla di Jalan Hasanudin, RT 002/RW 004, Desa Tanjung Gemuk.

​Berawal dari Terdeteksinya Hotspot

​Peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, petugas piket SPK Polsek Rangsang memantau adanya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk mengecek lokasi secara langsung dan mengonfirmasi terjadinya kebakaran lahan.

​Selanjutnya, pada Senin (3/8/2026), penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama UPT KPH Tebing Tinggi mengambil titik koordinat guna memastikan status kawasan lahan, sekaligus memeriksa sejumlah saksi.

​Penetapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap D—yang sebelumnya berstatus sebagai saksi—penyidik menggelar perkara setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

​Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, status D resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

​Dalam penindakan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

​1 buah cangkul bergagang kayu warna hitam,

​1 buah korek api (mancis) merek Dolpin warna putih kombinasi biru, serta

​2 buah ranting kayu bekas terbakar.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Proses Hukum Berlanjut Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah menjalankan serangkaian tindakan hukum mulai dari penerbitan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan ahli kehutanan dari UPT KPH Tebing Tinggi.


​Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan ahli pidana, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penyiapan berkas pelimpahan tahap I.

​Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan serta mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah hukumnya.


​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang melihat atau menemukan indikasi karhutla untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler