https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Sidang Perdana; Ketua Koperasi Norizan dan 3 Anggota Terima Didakwa JPU Rusak Jembatan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Sidang Perdana; Ketua Koperasi Norizan dan 3 Anggota Terima Didakwa JPU Rusak Jembatan

, Agustus 06, 2026
Sidang dugaan pengerusakan jembatan aset Koperasi Meskom Sejati

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kasus dugaan pengerusakan jembatan aset Koperasi Meskom Sejati (KMS) dengan empat terdakwa Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (KPTBS) Norizan dan tiga pengurus koperasi Kurniawan, Kusnan, Desmanizan telah masuk sidang Agenda dakwan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (06/08/26).


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Caniggia, didampingi dua hakim anggota Silmiwati dan Mas Toha Wiku Aji, dan juga pembaca dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Taufik Rahmat Hidayat.


Dari keempat terdakwa tersebut, tidak ada satupun yang keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis tersebut, sehingga sidang dilanjutkan langsung dengan menghadirkan saksi pelapor dari JPU yaitu Sekretaris Koperasi Meskom Sejati (KMS), Marwan Sarwi Siregar bin Awaluddin Siregar.


Dalam kesaksiannya, bahwa pihaknya mendapat informasi dari anggota koperasi adanya pengrusakan jembatan di blok 12 yang terbuat dari besi yang dibangun PT. Meskom Agro Sarimas (MAS).


Sedangkan jembatan besi sepanjang lima meter tersebut dibangun di areal kebun plasma milik Koperasi Meskom Sejati mitra PT. Meskom Agro Sarimas, sebagai akses kendaraan baik mobil maupun alat berat untuk keperluan kebun.


Menurut saksi, para terdakwa merusak besi jembatan dengan cara memotong dengan mesin las. Kemudian jembatan tersebut diportal dari potongan besi tersebut agar kendaraan tidak bisa melintas. Akibat pengerusakan ini pihak Koperasi dirugikan Rp 50 juta.


Pengerusakan jembatan terjadi Sabtu 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, bahwa pengurus  Kurniawan, Kusnan, Desmanizan ketiganya pengurus Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, membuat portal dan pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk di Blok 13-29 dan penghubung 12-29 PT. Meskom.


Dua hari kemudian portal dan pagar yang baru dibangun telah dirusak oleh orang tak dikenal. Ketiganya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Norizan selaku ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.


Mengetahui hal tersebut Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, Desmanizan untuk membuat kembali portal dan pagar dari besi jembatan milik PT. Meskom Agro Sarimas. Jembatan itu sendiri sudah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati untuk menjadi akses keluar masuk pihak karyawan dan hasil perkebunan.


Para pelaku kemudian mempreteli besi jembatan dengan cara memotong dengan peralatan las milik koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.


Perbutan tersebut kemudian dilaporkan oleh pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut Norizan memerintahkan Kurniawan, Kusnan, Desmanizan.


Barang bukti dalam perkara ini berupa; satu batang besi U ukuran panjang 1.28 meter dan lebar 10 cm, satu batang besi U ukuran panjang 55 cm dan lebar 10 cm, satu buah mesin las listrik merk Rikand-pro berwarna biru type Arc 200 Ct, satu buah kabel mesin las listrik merk Rikand-pro berwarna biru type Arc 200 Ct, satu buah mesin Gerinda merk Maktec berwarna orange dan hitam, satu mesin genset (generator set) merk Firman berwarna hitam.**

TerPopuler