Jaksa Terima Pelimpahan 560 Hp Selundupan Nilai Rp3,3 M dan 2 Tersangka Dari Polres -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Jaksa Terima Pelimpahan 560 Hp Selundupan Nilai Rp3,3 M dan 2 Tersangka Dari Polres

, Januari 23, 2020
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang tersangka Widik dan Acong, diduga sebagai pelaku dugaan penyelundupan 560 unit Handphone dengan jumlah 49 kotak, dengan nilai sekitar Rp 3,3 Milyar yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis beberapa pekan lalu, kini berkasnya sudah lengkap alias P21.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, SH. MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH, bahwa pihaknya pelimpahan berkas dari penyidik Polres Bengkalis sudah lengkap atau P21.

"Pelimpahan sudah kita terima pada tanggal 9 Januari kemarin, dengan dua orang tersangka Widik dan Acong. Serta barang bukti berupa ratusan Hp dan satu unit sepda motor, "terangnya, Rabu (22/01/20).

Dijelaskan, untuk semua barang bukti, untuk sementara tersimpan di gudang penyimpanan BB di Kantor Kejari Bengkalis. Dan perkara tersebut dalam waktu dekat, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk bisa disidangkan.

"Untuk saat ini, kita masih dalam penyempurnaan berkas untuk bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan, "tutupnya.**

TerPopuler