![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, SELATPANJANG – Sepak terjang Z (45) dalam melakoni aksi penipuan bermodus calo penerimaan anggota Polri akhirnya kandas. Setelah sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke berbagai kota besar, pelarian Z terhenti usai tim Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti membekuknya di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026). Z resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp307 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MN pada April 2025. Tergiur iming-iming kelulusan sang anak untuk menjadi anggota Polri sejak Desember 2020, korban rela menyerahkan uang secara bertahap kepada Z yang mengklaim memiliki "orang dalam" di Mabes Polri.
Kronologi Garong Berkedok Janji Manis
Aksi manipulasi pelaku tergolong rapi dan berlangsung selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan harapan besar korban:
• Desember 2020: Pertemuan awal terjadi melalui perantara. Z meminta dan menerima dana awal sebesar Rp150 juta, disusul tambahan Rp10 juta menjelang proses seleksi.
• Seleksi Bintara 2021: Meski anak korban dinyatakan gagal pada tes di Pekanbaru, Z terus memeras korban dengan dalih uang pengurusan kelulusan lanjutan sebesar Rp40 juta. Tak berhenti di situ, Z menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) dan meraup lagi dana Rp100 juta untuk alasan bimbingan serta tes kesehatan di Jakarta.
• Seleksi Bintara 2023: Pelaku kembali meminta Rp7 juta untuk melancarkan proses seleksi. Namun, anak korban lagi-lagi dinyatakan gugur akibat kendala kesehatan rahang.
Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp307 juta. Setelah seluruh janji manis tak terbukti, Z sempat berjanji mengembalikan uang tersebut dalam kurun satu bulan, namun memilih kabur hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Pelarian Berakhir di Tangan Polisi
Proses hukum terhadap Z sempat memakan waktu akibat sikap tidak kooperatif tersangka. Z dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat menyelinap keluar daerah, termasuk melarikan diri saat terdeteksi di Jakarta.
"Tersangka akhirnya berhasil kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di Selatpanjang. Berdasarkan pemeriksaan saksi, penelaahan alat bukti transaksi perbankan, dan gelar perkara, Z resmi kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., Rabu (2/9/2026).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial berupa slip setoran, bukti transfer, dan cetak rekening koran. Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan instant dalam seleksi TNI-Polri. Seluruh proses penerimaan dipastikan menggunakan mekanisme resmi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan serupa diimbau segera melapor melalui Call Center 110 Polri.**
Laporan: Martin Raigon. S

