Sidang Prapid Penetapan Tersangka di PN Bengkalis, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Sidang Prapid Penetapan Tersangka di PN Bengkalis, Pemohon Hadirkan Saksi Ahli

, April 16, 2020

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sidang praperadilan (prapid) penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis atas dugaan pelaku karhutla terhadap warga Desa Parit Kebumen, Kec. Rupat, Solikun bin Tunimin (46) kembali digelar, Rabu (15/04/20).





Agenda sidang yang ketiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini, dengan menghadirkan saksi dari pemohon Solikun bin Tunimin yang dikuasakan oleh dua pengacara Sabarudin.,S.H.I dan Lewa Pradipta.,S.H.





Sedangkan yang memimpin sidang ini merupakan hakim tunggal, Moch. Rizky Musmar, SH, yang juga dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum Polres Bengkalis Aprinaldi, SH,.MH, Hasan Basri, SH dan Efendi Ali, SH.





Pada awalnya pemohon menghadirkan empat saksi, namun karena satu orang bernama Hadi Sutoyo (28), merupakan keluarga kandung dari pemohon, maka kesaksiannya ditolak dan tanpa disumpah. Meski begitu hakim tetap memberikan ruang kepadanya untuk menyampaikan pendapat di depan majelis.





Sehingga saksi yang sah yang dihadirkan pihak pemohon tiga orang, yakni pertama saksi ahli yang merupakan dosen Unri dan Lancang Kuning bernama Erdiansyah, SH,.MH.





Selanjutnya saksi kedua bernama Sadikin (30) warga Desa Parit Kebumen, merupakan orang yang memberitahukan ke pemohon, ada kebakaran lahan di kawasan Sungai Raya, Desa Dungun Baru.





Kemudian yang terakhir, saksinya atas nama Nyono alias Pak De (50), yang mengaku dihadapan majelis merupakan kawan dekat dengan pemohon. Dan waktu kejadian bersama pemohon ke lokasi karhutla.





Untuk saksi ahli Erdiansyah, dihadapan majelis menyampaikan panjang lebar sehubungan dengan tindak pidana sesuai yang diatur dalam hukum acara pidana.





Bahwasanya, Erdiansyah mengatakan, apabila perkara bukan tertangkap tangan, maka dalam penanganannya harus melalui tahapan-tahapan.





"Artinya, sebelum menetapkan tersangka, maka harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Selanjutkan gelar perkara yang tujuannya untuk menentukan apakah perkara yang sedang ditangani tersebut masuk unsur pidana apa tidak, "terang ahli dihadapan majelis hakim.





Kemudian, apabila terpenuhi unsur pidana, maka perkara dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dan dalam penyidikan ini baru bisa menetapkan tersangka, apabila telah terpenuhi  minimal 2 alat bukti.





Selanjutnya, apabila dalam penanganan perkara, penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tanpa ada surat, maka telah terjadi cacat hukum.





"Sehingga, apabila dalam perkara tidak ada tertangkap tangan, maka harus melalui proses dari penyelidikan hingga sampai penyidikan, "terang dia lagi.





Sidang ini akan dilanjutkan Kamis (16/04/20) besok sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi dari termohon, yakni pihak Polres Bengkalis.**


TerPopuler